Daftar 37 Wajib Pajak Yang Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Berbasis XBRL

Urban Landscape Town Urban  - Surprising_Shots / Pixabay
Surprising_Shots / Pixabay

Demi meningkatkan ketersediaan data dan validitas data Laporan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak berencana untuk mengembangkan suatu standar penyampaian Laporan  Keuangan  oleh  Wajib  Pajak. Standar pelaporan yang dikembangkan  akan  menggunakan  format XBRL. XBRL adalah sebuah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis, yang menyempurnakan proses persiapan, analisis dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-159/PJ/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 37 (tiga puluh tujuh) Wajib Pajak peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL yang terdaftar pada 10 (sepuluh) Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini adalah daftar peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL :

Wajib Pajak peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL ini terdaftar pada 10 (sepuluh) KPP sebagai berikut:

  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua
  3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat
  5. KPP Penanaman Modal Asing Lima
  6. KPP Perusahaan Masuk Bursa
  7. KPP Madya Jakarta Pusat
  8. KPP Madya Jakarta Selatan I
  9. KPP Madya Jakarta Selatan II
  10. KPP Madya Dua Jakarta Selatan II

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait