Demi meningkatkan ketersediaan data dan validitas data Laporan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak berencana untuk mengembangkan suatu standar penyampaian Laporan Keuangan oleh Wajib Pajak. Standar pelaporan yang dikembangkan akan menggunakan format XBRL. XBRL adalah sebuah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis, yang menyempurnakan proses persiapan, analisis dan akurasi untuk berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-159/PJ/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 37 (tiga puluh tujuh) Wajib Pajak peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL yang terdaftar pada 10 (sepuluh) Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ini adalah daftar peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL :
Wajib Pajak peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL ini terdaftar pada 10 (sepuluh) KPP sebagai berikut:
- KPP Wajib Pajak Besar Satu
- KPP Wajib Pajak Besar Dua
- KPP Wajib Pajak Besar Tiga
- KPP Wajib Pajak Besar Empat
- KPP Penanaman Modal Asing Lima
- KPP Perusahaan Masuk Bursa
- KPP Madya Jakarta Pusat
- KPP Madya Jakarta Selatan I
- KPP Madya Jakarta Selatan II
- KPP Madya Dua Jakarta Selatan II